Sekilas Perpajakan Properti Real Estate – Sebagai masyarakat tentu mengetahui bahwa dalam jual beli properti (real estate) pasti akan bersinggungan dengan pajak-pajak yang dikenakan/dibayar, tentang apa pajak-pajak yang dikenakan mungkin kadang kita tidak paham secara keseluruhan apa saja yang pajak-pajak yang dipotong dalam bidang properti tersebut.
Sekilas Perpajakan Properti Real Estate mencoba menguraikan sedikit tentang yang berhubungan dengan bisnis properti khusus ttg pajak-pajaknya. Tulisan ini semoga bermanfaat buat pebisnis properti, baik pemilik tanah, pengusaha real estate, pengusaha perseorangan, calon pembeli maupun segala yang terlibat didalamnya.
Jenis Usaha Properti
Jika dikelompokkan maka terdapat bentuk properti real estate yang biasa dikenal yaitu :
- Real Estate Jenis Properti Apartemen, properti yang berada dalam sebuah bangunan megah yang menjulang tinggi seperti hotel. Perlu diingat karena bentuknya seperti rumah maka dapat dimiliki secara pribadi maupun disewakan.
- Real Estate Jenis Properti Perumahan, sebuah kompleks perumahan yang dapat dihuni berbagai macam keluarga biasanya dilengkapi sarana prasarana oleh pengelola.
- Real Estate Jenis Properti Rukan dan Office Space, dibuat kepada pebisnis yang ingin membuka cabang perusahaan . Kawasan ini bisa dikatakan kawasan perkantoran yang bentuknya menyerupai rumah namun fungsinya sebagai kantor.
Pengelompokan di atas masih dapat dibagi-bagi lagi perjenisnya semisal Perumahan, kita mengenal kategori rumah sederhana (RS), rumah sangat sederhana (RSS), rumah sederhana kecil (RSK) dll.
Baca juga :为加快战略计划成效,Pertamina工作组成立
Instansi-Instansi Terkait
Dalam hal pebangunan bisnis properti, diperlukan perijinan maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumentasi maupun tata kelola lingkungan dalam daerah tersebut, sehingga sebagai pebisnis pasti akan berhubungan dengan beberapa instansi pemerintah seperti :
- Departemen Perdagangan dan Perindustrian, sehubungan dengan ijin untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan kawasan industri.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehubungan dengan rencana pembebasan tanah dan pengurusan sertifikat pemilikan produk yang akan dijual.
- Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah ( dulu PU) sehubungan dengan pengurusan SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).
Pemerintah Daerah (Tk. I dan Tk. II), sehubungan dengan ijin pembebasan tanah, ijin membangun (IMB) dan pengurusan AMDAL.
Gerak cepat pemerintah sangat diperlukan. Permudah perizinan. “Kita tentu tidak berharap terjadi resesi. Pengembang harus kerja sangat keras untuk bisa bertahan,” kata Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Arvin tetap berharap untuk menggairahkan bisnis real estate dengan memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi virus korona.